BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan sopir truk tronton MT (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 warga di kawasan Muara Rapak pada Jumat (21/1/2022).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi akibat rem truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami blong.
Baca Juga:Â Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Akibat Rem Blong, Pengamat: Itu Masalah Klasik
Satlantas Polresta Balikpapan langsung melakukan olah TKP pasca kecelakaan maut yang melibatkan 12 motor dan 6 unit mobil di simpang Muara Rapak Balikpapan.
Dari hasil olah TKP itulah, pihak kepolisian menetapkan sopir truk berinisial MT sebagai tersangka. Sebelumnya polisi juga sudah melakukan pemeriksaan tes urine dan kondisi kejiwaan sang sopir.
Dari hasil olah TKP kecelakaan terjadi akibat rem truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami blong. "Ditetapkan tersangka," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:Â Kesaksian Sopir Truk Kontainer Setelah Tabrak Puluhan Kendaraan di Balikpapan
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan proses evakuasi body kendaraan truk penyebab kecelakaan menggunakan crane.