JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp848,3 juta rupiah ke kas negara.
Uang sebesar Rp848,3 juta yang disetorkan ke negara itu merupakan hasil pembayaran uang pengganti, penyitaan, serta lelang barang rampasan dari tiga terpidana kasus korupsi.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari aset recovery," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/1/2022).
Adapun, uang sebesar Rp848,3 juta itu salah satunya bersumber dari terpidana kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. KPK merampas sejumlah Rp486.050.000 yang diduga hasil korupsi Matheus mengacu putusan pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian, uang ratusan juta yang disetor KPK ke negara tersebut juga berasal dari terpidana korupsi subkontraktor fiktif proyek PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Fathor Rachman mencicil pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta dari total keseluruhan Rp3,6 miliar.
Baca Juga : Bantah KPK saat Konpers OTT, Hakim Itong : Ini Omong Kosong
(aky)