JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
(Baca juga: Viral Bupati Penajam Paser Utara Naik Jet Pribadi, KPK: Kami Belum Terkonfirmasi)
Dia diamankan bersama lima orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, ada juga nama Nur Afifah Balqis, yang menjadi sorotan karena merupakan koruptor termuda, yakni masih berusia 24 tahun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang suap itu, disimpan di rekening milik Nur Afifah yang mana sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
(Baca juga: Penampakan Koper Berisi Uang Rp1,4 Miliar Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara)
”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Alex beberapa waktu lalu.
Diketahui, terdapat uang yang tersimpan di rekening bank Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta. Uang tersebut diduga berasal dari rekanan proyek di PPU.