BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.Â
Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).Â
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.Â
Menurut Dodi, Herry membacakan pleidoinya itu usai penasihat hukum membacakan pembelaan. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu.Â
 Baca juga: Menanti Hukuman yang Pantas bagi Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri
"Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.
Sementara itu, Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan.Â
"Karena itu dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.Â
Hal yang sama juga disampaikan Ira terkait isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun pihaknya sebagai kuasa hukum.Â