JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora, ke pihak Kejaksaan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tiga orang tersangka dalam perkara tersebut akan segera disidang. Penyerahan itu dilakukan di Kejari Blora.
"Kami sampaikan tanggal 18 januari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora. Tersangkanya adalah RP, UR dan EK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Mereka adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.
Perkara ini bermula ketika, pada bulan November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4.000.000.000.
Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain. Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Baca Juga : 2 Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jateng Rugikan Negara hingga Rp500 Miliar
Lalu, pada bulan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13.200.000.000. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ. Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT. GMP.