JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Baca Juga:Â Â Kejagung Periksa Emirsyah Satar di Tahanan Terkait Kasus Korupsi Garuda
Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidik setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
Pengusutan kasus tersebut akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya, seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Burhanuddin memastikan bahwa pengusutan kasus itu akan dilakukan hingga tuntas dengan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Â Â Kejagung Ungkap Mantan Dirut Garuda yang Diselidiki Terkait Korupsi Adalah Emirsyah Satar
Hal itu karena proses pengadaan pesawat yang diduga bermasalah itu terjadi pada era Direktur Utama Emirsyah Satar yang saat ini sedang menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," katanya.