JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Ini perkara dari adanya laporam atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini adalah, pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT. Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.
Baca juga:Â Dugaan Korupsi Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Rugikan Negara Rp307,9 Miliar
Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.
"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ujar Whisnu.
Baca juga:Â 2 Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jateng Rugikan Negara hingga Rp500 Miliar