JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menginstruksikan kepada petugas imigrasi untuk memperkuat serta memperketat pintu-pintu perbatasan Indonesia. Salah satunya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron dari luar Indonesia.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri Apel Nasional Gabungan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian sekaligus bagian dari acara peringatan ke-72 tahun Hari Bhakti Imigrasi. Adapun, apel gabungan tersebut digelar di Dermaga 99 Harbour Bay, Batam, Rabu (19/1/2022).
"Pengawasan terhadap pintu gerbang negara dan perbatasan menjadi penting, bagian dari pencegahan masuknya Covid-19 dengan ragam varian yang terus berkembang," ujar Yasonna melalui keterangan resminya.
"Pengamanan dan pengawasan yang baik juga mencegah masuknya berbagai pengaruh negatif atau kejahatan yang dibawa oknum WNA yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Kendati meminta untuk diperketat, Yasonna berharap agar pengamanan perbatasan juga diseleraskan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan. Sehingga, kata Yasonna, harus ada stimulus dalam upaya pengamanan perbatasan.
"Pengamanan perbatasan harus diarahkan untuk menstimulasi pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, dengan menyelaraskan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan seperti daerah lainnya," ucapnya.
Menurut Yasonna, Indonesia memiliki perbatasan darat yang panjang dengan negara tetangga jika dilihat dari sisi keamanan. Di Utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia; di Timur dengan Papua Nugini; dan di Selatan berbatasan dengan Timor Leste.
"Juga perbatasan laut dengan negara-negara ASEAN dan Australia," imbuhnya.
Baca Juga :Â Bertambah Lagi, Total Warga Krukut Positif Covid-19 Jadi 111 Orang
Yasonna menekankan, Kemenkumham berkontribusi untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui tugas dan fungsi keimigrasian. Ditjen Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas lalu lintas orang yang akan masuk ke Indonesia.
"Fokus pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham adalah terhadap lalu lintas orang antarnegara yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Yasonna mendorong seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya Ditjen Imigrasi agar terus membuka diri, perluas wawasan, dan perkuat jejaring antar instansi. Sehingga, kata dia, penegakan hukum dapat berjalan efektif, efisien, sesuai target kinerja tingkat pusat serta wilayah yang sudah ditetapkan awal tahun 2022.
Follow Berita Okezone di Google News