JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mengungkapkan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR RI. Permintaan maaf terkait sikap sikap jajarannya yang dinilai tidak pantas dalam berkomunikasi dengan pihak legislatif.
Saat meminta maaf, Risma terlihat ingin bersujud memohon maaf kepada jajaran Komisi VIII DPR RI yang hadir pada rapat kerja Rabu,(19/1/2022). Namun, sebelum bersujud dirinya dicegah oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI.
"Saya sebagai pimpinan dan itu sering saya buktikan, saya selalu sampaikan tidak ada salah kopral, yang ada salah jenderal, saya jenderalnya di Kemensos karena itu saya atas nama siapa pun di Kemensos pak sekjen, saya minta nanti minta maaf. Kalaupun pak sekjen keluar harus minta maaf, baik secara pribadi saya minta maaf," ucap Mensos dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:Â Kala Ibu Tukang Ojek Menangis di Depan Mensos Risma
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengakui adanya komunikasi yang buruk antar lembaga. Hingga Mensos ingin bersujud di depan komisi VIII DPR RI. "Kalau ada komunikasi tidak baik saya yang salah, saya yang minta maaf sebesar-besarnya. Kalau memang saya harus berada di tempat pak Ace dan saya duduk di bawah saya lakukan saya buktikan," ucap Mensos dengan perasaan tulus ingin bersujud.
Politikus PDIP ini mengaku kurangnya komunikasi tersebut tidak lain adanya ketegangan tim kemensos dalam menyalurkan bansos PPKM dan kemiskinan ekstrem. Namun, Mensos tidak menjelaskan secara detail daerah mana yang diberikan bantuan tersebut.
Mensos turut meminta agar Sekjen Kemensos, Harry Hikmat diperkenankan untuk meminta maaf kepada komisi VIII DPR RI.
"Bapak ibu semuanya, kalau memang ada yang tidak berkenan saya mohon dimaafkan, karena suasana di kami tegang sekali kami harus bansos ppkm jalan, kemiskinan ekstrem, kemungkinan kami harus penyaluran itu besar sekali. Saya pun sempat agak tegang, tapi saya mohon izin pak sekjen diperkenankan minta maaf," ucapnya.
Baca Juga:Â Mensos Risma: Secara Pribadi Saya Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri!