JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang disita di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Di antaranya, berupa belasan kapal milik Heru.
Menurut hakim, aset seperti kapal jenis Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat yang disita jaksa, tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan pencucian uang. Hal itu disimpulkan hakim setelah mencermati sejumlah fakta-fakta persidangan.
"Seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping, jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), malam.
Hakim membeberkan sejumlah kapal yang diminta untuk dikembalikan jaksa kepada Heru Hidayat. Ada empat kapal sitaan jaksa yang dinyatakan tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana Heru Hidayat. Keempat kapal itu yakni, Kapal Pasmar 01; Kapal Taurians One; Kapal Taurians Two; dan Kapal Taurians Three.
Baca Juga:Â Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Tolak Disebut Koruptor
Hakim juga memutuskan bahwa 13 kapal milik PT Jelajah Bahar Utama yang disita jaksa dalam perkara ini dikembalikan. Belasan kapal tersebut di antaranya, Kapal ARK 03; Kapal ARK 01; Kapal ARK 02; Kapal ARK 05; Kapal ARK 06. Kemudian Kapal Noah 1; Kapal Noah 2; Kapal Noah 3; Kapal Noah 5; Kapal Noah 6; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; dan Kapal TBG 2007.
"Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera tbk. (4 kapal) terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana. Harus dikembalikan," beber Hakim Ali.
"Barang bukti kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama (13 kapal) beserta dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News