JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Heru Hidayat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," imbuhnya.
Meskipun dijatuhi pidana penjara nihil dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini, tapi hakim tetap mengganjar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Heru Hidayat. Heru Hidayat diminta untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sekira Rp12,6 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," terangnya.
Baca juga: Hakim Diprediksi Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri
Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Rosmina membeberkan alasan pihaknya menolak hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat. Sebab, hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan tim jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan yang disusun untuk Heru Hidayat. Oleh karenanya, hakim menganggap tuntutan hukuman mati tersebut menyimpang.