JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid (AW), senilai miliaran rupiah. Penyitaan tersebut terkait dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Pelaksanaa Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang yang diterima Abdul Wahid di antaranya digunakan untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, aset yang ditemukan terkait TPPU Abdul Wahid berupa tanah dan bangunan, uang tunai, serta kendaraan bermotor. Aset tersebut telah disita tim penyidik KPK.
"Penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar; uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar; dan kendaraan bermotor," kata Ali.
"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan," ujarnya.
Aset-aset ini, kata Ali, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.
"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK. Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dlaam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ungkap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Baca Juga : Bupati Hulu Sungai Utara Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK kemudian menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022. Selain itu, KPK telah menetapkan Abdul Wahid (AW) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).