JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) selama 30 hari ke depan. Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:Â Â KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut. "Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Baca Juga:Â Â KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya