JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono tersebut juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Kiagus Emil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kiagus Emil dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).Â
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," imbuhnya.
Baca Juga:Â Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar. Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp1.330.678.000. Oleh karenanya, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.
Baca Juga:Â Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang