JAKARTA - Hukuman mati seringkali dipandang sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hukuman jenis ini dinilai sebagai jenis pidana yang paling berat dibandingkan dengan jenis pidana lainnya.
Melansir Jurnal Legislasi Indonesia, penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba diperlukan untuk melindungi umat manusia yang jumlahnya jauh lebih banyak. Berikut adalah beberapa gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
• Muhammad Nasir
Gembong narkoba Muhammad Nasir telah 3 kali dijatuhi hukuman oleh pihak pengadilan. Hukuman pertama yang diterimanya pada 2016 adalah 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. Kemudian, ia kembali mengontrol penyelundupan 16 kilogram sabu dari Rutan Salemba, dan ditetapkan akan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan negari (PN) Kalianda pada 2019 lalu.
Baca juga:Â Divonis Mati, 3 Penyelundup Sabu 1,2 Ton Ternyata Napi yang Masih Jalani Hukuman
Selanjutnya, saat menghuni kamar 4 Blok A LP Rajabasa, Lampung, Muhammad Nasir kembali menjadi dalang di balik penyelundupan 7 ribu butir pil ekstasi yang dimasukan ke dalam ban mobil oleh anak buahnya di luar penjara. 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis nihil pada Muhammad Nasir, yang kemudian diubah menjadi hukuman mati. Kini ia berada di Lapas Nusakambangan menanti eksekusi matinya.
• Hossein Salari Rashid
Hossein Salari Rashid bersama beberapa rekannya ditangkap akibat ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram lewat jalur laut. Operasi penyelundupan ini digagalkan oleh Satgas Merah putih pada 3 Juni 2020. Narkotika senilai Rp400 miliar ini diselundupkan oleh jaringan internasional dengan dikemas menyerupai bola.
Baca juga:Â 7 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati