JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri.
(Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara)
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihak penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara guna membahas permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.
"Alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya. Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony terpisah.
Rony melanjutkan, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.