JAKARTA - Sebanyak lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Jawa Barat, yang berisiko tinggi dipindah ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada Senin, 17 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB. Satu narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut merupakan terpidana mati atas perkara penyelundupan narkoba, Alwi Abdul Majid.
Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Nomor: W.11.PK.01.05.09-929 perihal Permohonan Izin Pemindahan narapidana atas nama Alwi Abdul Majid, dkk. Mereka dipindah guna mengurangi dampak gangguan kamtib di Lapas Banceuy.
Kepala Lapas (Kalapas) Banceuy, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut terjerat kasus narkotika. Di mana, sambung dia, empat orang di antaranya divonis pidana lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan satu orang lainnya, divonis hukuman mati.
"Pemindahan narapidana dikawal empat anggota Brigade Mobil (Brimob) dan enam petugas Lapas dipimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib dan Kasubsi Registrasi dengan menggunakan bus milik Brimob," beber Tri Saptono Sambudji melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga : 2 Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sebelumnya, pihak Lapas telah menyiapkan administrasi pemindahan narapidana, termasuk memeriksa kelengkapan berkas narapidana. Penjemputan dari kamar hunian dilakukan regu pengamanan dipimpin langsung Kalapas Banceuy.
Selanjutnya, dibeberkan Tri Saptono, narapidana diambil sidik jari serta dilakukan pengecekan kesehatan dan swab antigen. Hasil antigen para narapidana tersebut negatif Covid-19. Lantas, narapidana dimasukkan ke bus dengan aman dan tertib.
Follow Berita Okezone di Google News