JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba mulai dari sabu seberat 244 Kilogram (Kg), ganja 13,8 Kg, ekstasi 200 ribu butir dan Happy Five sebanyak 47.500 butir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari delapan kasus," kata Krisno dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga:Â Polisi Tangkap Kurir Sabu 25 Kg di Tangerang, Dapat Upah Rp150 Juta
Krisno menjelaskan, dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, pihaknya menjerat 21 orang sebagai tersangka.
"21 orang tersangka. Kasus ini rentang waktunya dari mulai 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar Krisno.