JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud bersama keluarganya naik pesawat jet pribadi viral di media sosial (medsos). Dalam potongan video yang viral tersebut, tampak Abdul Gafur sedang disuapin sang istri di dalam sebuah pesawat jet pribadi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara soal video Abdul Gafur Mas'ud yang viral di media sosial tersebut. Kata Ali, pihaknya belum dapat mengonfirmasi soal video tersebut. Tapi, Ali memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Sejauh ini kami belum terkonfirmasi terkait video dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
"Namun demikian, setiap informasi sekecil apapun dari masyarakat terkait data dan informasi yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang kami selesaikan ini kami apresiasi sebagai bagian peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," imbuhnya.
Ali mengapresiasi berbagai informasi yang datang ke KPK terkait penanganan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Ali berjanji pihaknya bakal mengonfirmasi maupun mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara ini.
"Pasti kami akan konfirmasi dan dalami pada proses penyidikan yang akan kami kerjakan hingga tuntas ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Baca Juga :Viral! Bupati Penajam Paser Utara dan Istri Naik Jet Pribadi Sebelum Diciduk KPK
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.