JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar, hari ini.
Adapun, kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah dan Bos PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Rencananya, sidang bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).
KPK meyakini hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin jalannya persidangan ini bakal memutus bersalah dua terdakwa tersebut. Sebab, fakta-fakta persidangan telah mengungkap perbuatan Kiagus Emil dan Solihah yang merugikan keuangan negara.
Baca juga:Â Azis Syamsuddin Diwanti-wanti Hakim Agar Jujur saat Sidang
"Dengan seluruh fakta-fakta melalui alat bukti di persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti," ungkap Ali.
"Kami berharap majelis hakim juga memutus pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa sehingga aset recovery dari perkara ini bisa dioptimalkan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Solihah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Solihah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Solihah harus membayar uang itu satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, maka harta benda solihah akan disita, dan bila tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Sementara Kiagus Emil Fahmy, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh tim jaksa KPK. Kiagus Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Solihah dan Kiagus Emil dinyatakan oleh tim jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.