JAKARTA - Berkas penyidikan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES) telah rampung. Berkasnya juga sudah dilimpahkan penyidik KPK ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
KPK pun bakal segera menyidangkan Petrus Edy dalam waktu dekat. Petrus Edy bakal disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) tahun anggaran 2013 sampai 2015.
"Hari ini telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:Â Â KPK Usut Arahan Rahmat Effendi Terkait Proyek yang Dikelola Pemkot Bekasi
Ali memastikan, penahanan terhadap Petrus Edy masih berlanjut untuk 20 hari ke depan. Namun, kewenangan penahanan Petrus Edy beralih ke tim jaksa terhitung mulai 17 Januari 2022 sampai 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga:Â Azis Syamsuddin Mengaku Pernah Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK