JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah membayarkan tagihan yang dilayangkan oleh Avanti Communications Grup terkait kasus proyek satelit slot Orbit 123 Kementerian Pertahanan. Adapun jumlah kocek yang harus dirogoh senilai Rp515 Miliar.
(Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sebut Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Proyek Satelit Kemhan)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembayaran uang sebanyak itu bermula ketika Avanti, Operator satelit asal Inggris memenangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Akibatnya, London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 Miliar.
(Baca juga: Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Kasus Proyek Satelit Kemhan Segera Naik Penyidikan)
"Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar 515 Miliar Rupiah, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Dalam kasus ini, Mahfud memastikan sudah membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, pembahasan tak hanya dilakukan satu dua kali, melainkan, berkali-kali.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," ucapnya.
Oleh karenanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta kepada seluruh pihak menunggu proses yang saat ini tengah berlangsung.
"Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif," pungkasnya.