JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mentransfer uang sebesar Rp210 juta ke bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang sebesar Rp210 juta itu ditransfer Azis Syamsuddin ke Stepanus Robin secara bertahap.
(Baca juga: Azis Syamsuddin Diwanti-wanti Hakim Agar Jujur di Sidang Hari Ini)
Awalnya, Stepanus Robin meminjam Rp10 juta ke Azis Syamsuddin. Namun Azis memberikan uang Rp10 juta yang diklaim sebagai pinjaman tersebut setelah adanya pertemuan pertama dengan Stepanus Robin. Pada saat itu, Azis sudah mengetahui bahwa Stepanus Robin adalah seorang penyidik KPK.
"Pinjam uang antara (pertemuan) kedua atau ketiga," kata Azis saat diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
 (Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Pernah Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK)
Azis kemudian memberikan kembali uang Rp200 juta yang diklaimnya kembali sebagai pinjaman. Azis berdalih saat itu meminjamkan uang Rp200 juta karena Stepanus Robin butuh untuk biaya rumah sakit keluarganya. Uang Rp200 juta itu ditransfer Azis ke Stepanus Robin dalam empat kali tahapan.
"Alasannya pinjam Rp200 juta untuk kebutuhan keluarga dan lain sebagainya," ungkap Azis
"Rp200 juta ditransfer 50,50,50,50 juta," singkat Azis menambahkan.
Azis mengamini bahwa seluruh uang Rp200 juta ditransfer untuk keperluan Stepanus Robin. Azis pun menjelaskan alasan dirinya mentransfer Rp200 juta dalam empat kali tahapan ke Stepanus Robin.
"Alasannya karena maksimal ATM saya hanya Rp50 juta batas pengiriman per hari," katanya.