JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Senin (17/1/2022).
Abdul Gafur merupakan tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Hari ini (17/1) Tim Penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Ali mengatakan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan barang bukti. Ali bakal membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Saat ini, Tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Baca Juga : Viral! Bupati Penajam Paser Utara dan Istri Naik Jet Pribadi Sebelum Diciduk KPK
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).