JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada pemberhentian jamaah umrah asal Indonesia. Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, keberangkatan jamaah umrah tetap berjalan. Itu karena tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pergi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum.
“Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi, pemerintah berhak melakukan pengaturan,” katanya.
“Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga : Menag Tegaskan Tidak Berhentikan Umrah
Yaqut mengakui, ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy. Namun, setelah dievaluasi dan ditemukan kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terkena Omicron, kebijakan satu pintu tetap diberlakukan.