JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) DPR bersama pemerintah menyepakati ibu kota negara baru yang bernama Nusantara akan menjadi daerah setingkat provinsi. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Pansus RUU IKN, Senin (17/1/2022) siang.
“Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, terkait wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara. Sama halnya dengan status ibu kota negara yang setingkat provinsi.
Baca Juga : Kepala Bappenas Ungkap Nama Ibu Kota Baru : Nusantara
“Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujarnya.