JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak yang diterima orangtua/wali murid.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM pada Minggu, 16 Januari 2022 sore.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1/2022).
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orangtua/wali murid.
Baca Juga : Kabar Baik, Akhirnya Vaksinasi Anak Sudah Bisa Dilakukan di Seluruh Wilayah Indonesia!
"KSP menerima keluhan itu. Intinya, masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden dan langsung mendapat respons," tuturnya.