JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang hari ini, Senin 17 Januari 2022, agendanya pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
Azis telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim yang memimpin jalannya persidangan mewanti-wanti Azis untuk berkata jujur saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:Â Â KPK Buka Peluang Jerat "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan Pidana Keterangan Palsu
Hakim Damis mengingatkan kepada Azis bahwa keterangannya hari ini akan dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga majelis hakim. Oleh karenanya, Azis diminta untuk kooperatif dan terbuka soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Damis.
Mendengar peringatan hakim, Azis mengamini. Azis berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenarnya pada sidang hari ini. "Iya yang mulia," ujar Azis.
Baca Juga:Â Â KPK Buka Peluang Jerat "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan Pidana Keterangan Palsu
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).