JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu 16 Januari 2022.
Dirinya pun menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program tersebut diluncurkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/1/2022).
Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi. Untuk semakin memberi stimulus terhadap peningkatan pelindungan KI, khususnya hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Yasonna menambahkan, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.
“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” kata Yasonna.
Baca Juga : Ini Fokus Menkumham pada 2022: Ada 4 Program Utama dan 3 Prioritas Nasional
Sementara dalam sambutannya, Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat KI masyarakat Bali oleh Menkumham.
“Pemberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kain endek yang telah diberikan beberapa waktu lalu memang benar-benar meningkatkan nilai ekonomi dan permintaan pasar sehingga gairah pengrajin lokal untuk memproduksi juga terus tumbuh,” ujar Wayan Koster.