JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berencana menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (17/1/2022). Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
Azis bakal diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diduga telah memberi suap ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara.
Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang rencananya digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Baca juga:Â KPK Buka Peluang Jerat "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan Pidana Keterangan Palsu
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Baca juga:Â Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado