JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang didalamnya berisikan tentang integrasi lima entitas utama riset di Indonesia yakni BATAN, LAPAN, LIPI, serta Kemenristek termasuk di dalamnya terdapat Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
Namun, hal tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang pro dan kontra terkait peleburan LBM Eijkman ini ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Mendengar kabar itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam Special Dialogue Okezone berkesempatan menjelaskan alasan mengapa Eijkman akhirnya dileburkan ke dalam BRIN hingga diketahui LBM ini hanya berstatus unit proyek.
"Bisa saya jelaskan bahwa lembaga yang kita sebut sebagai Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman itu adalah unit proyek di dalam Kemenristek sebelumnya dan sampai bulan lalu unit di dalam BRIN. Jadi mereka itu ya bukan unit mandiri dan memang mereka memakai APBN, tentu saja. Nah sehingga karena dia unit proyek, sebelum kemudian Kemenristek bersama dengan yang lain di integrasikan ke dalam BRIN sejak tanggal 1 September 2021, ya otomatis Eijkman terbawa," jelasnya dalam Special Dialogue Okezone.
Lebih lanjut Handoko menjelaskan masalah kelembagaan Eijkman memang sudah cukup lama bahkan sejak diaktifkannya kembali pada tahun 1992 silam.