JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Keduanya bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jumat (14 Januari) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Ali mengatakan bahwa penahanan Puput dan Hasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan para keduanya masih tetap di lakukan di Rutan KPK,
Untuk Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Puput dan Hasan bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Daftar 6 OTT KPK dengan Nominal Korupsi Terbesar
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).