JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hingga saat ini belum ada nama bagi ibu kota negara baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama tersebut.
"Nama ibu kota negara itu di akhirlah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir. Ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (14/1/2022).
Namun, ia menjelaskan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita. Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketiga, soal pertanahan, pertahanan ini harus jelas status.
"Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ujarnya.
Keempat, sambung politikus Partai Golkar ini, terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.
"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," papar Ketua Komisi III DPR ini.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
Baca Juga : Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke Ibu Kota Baru Terbagi dalam 5 Klaster, Ini Daftarnya
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP