JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.
Pasca konferensi pers, AGM diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).Ā
Saat berjalan menuju mobil tahanan dini hari, AGM memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. "Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah", ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022).Ā
Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.Ā
Baca juga:Ā Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
āPendampingan pribadi,ā jawabnya.
Sementara tersangka NAB tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala.Ā
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakniĀ
pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).Ā
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);Ā
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).