JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan enam tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan kasus tipikor yang disangkakan yakni penerimaan hadiah atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022.Â
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membacakan rincian enam orang yang diputuskan menjadi tersangka. Dalam rinciannya, Alex membacakan tersangka akan ditahan di empat rumah tahanan yang berbeda.Â
"Untuk proses penyidikan paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ujar Alex saat konferensi pers pada Kamis (13/1/2022).Â
Baca juga:Â Â Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
Berikut enam tersangka sekaligus lokasi penahanannya:Â
1. Tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih;
2. Tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) ditahan di Rutan gedung Merah Putih
3. Tersangka Muliadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
4. Tersangka Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
5. Tersangka Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
6. Tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya GunturÂ
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.