JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Abdul, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya yang ikut ditangkap dalam operasi ini.
Mereka yakni MI, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta
Keenamnya jadi tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022-2022.
Penetapan dilakukan usai tim KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga:Â Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Â
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1) kemarin, lembaga antikorupsi itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Sedangkan, empat orang lainnya turut ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka diantaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.