JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022). Operasi senyap tim lembaga antirasuah tersebut di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan menangkap sang Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) .
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1/2022) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di propinsi Kaltim," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Data yang dihimpun KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta yang dimiliki Gafur tercatat mencapai Rp36,6 Miliar. Nominal itu terakhir kali didaftarkan politikus Partai Demokrat tersebut pada 22 Februari 2020.
Abdul Gafur tercatat memiliki 10 aset Tanah dan Bangunan yang tersebar di dua wilayah dengan nilai ditaksie Rp34 Miliar. Sebanyak 9 bidang tanah ada di Balikpapan, Kalimantan Timur dan satu lagi berada di Jakarta Barat.
Harta lainnya dari kategori alat transportasi dan mesin, yakni tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Jika diakumulasikan, nilai transportasi yang dimiliki Gafur mencapai Rp534 juta.
Tak ketinggalan, harta bergerak yang dimiliki Gafur berjumlah Rp1, 3 Miliar serta memiliki kas atau setara kas sebanyak Rp522 juta. Gafur tercatat di LHKPN KPK tidaklah memiliki utang.
Baca Juga : Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK saat Sedang Nge-Mal di Jakarta
Berikut rincian harta kekayaan Abdul Gafur Mas'ud:
- Tanah dan Bangunan Rp34.195.376.075
1. Tanah dan Bangunan Seluas 356 m2/356 m2 di Kota Balikpapan, hasil sendiri Rp1.424.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 403 m2/403 m2 di Kota Balikpapan, hasil sendiri Rp 1.612.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/180 m2 di Kota Balikpapan, hasil sendirI Rp 720.000.000