JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada hari ini, Kamis (13/1/2022).
Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anaknya Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
"Hari ini (13/1) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Selain memeriksa Alex Noerdin, tim penyidik memeriksa mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; Advokat Soesilo Ariwibowo dan Ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy, pemberi suap.
Follow Berita Okezone di Google News