JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap, putusan hakim terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
(Baca juga: Alasan Mencengangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan)
“Sebuah angin segar, mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan daripada Kejaksaan seperti itu,” ujar Menteri PPPA Bintang saat menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Jakarta (12/1/2022).
Ia pun bersyukur karena jaksa Kejati Jabar sudah turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus yang terjadi di Jabar. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
(Baca juga: Jaksa: Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Lain!)
“Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu tuntutan yang seberat-beratnya tidak hanya kebiri, itu juga hukuman mati, demikian juga pemiskinan kepada pelaku, yang nantinya daripada aset akan diperuntukan kepada korban dan anak-anak itu,” ungkapnya.