JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Robin sebagai aparatur hukum telah merusak tatanan penyelenggara negara untuk terbebas dari korupsi. Hal tersebut yang memperberat hukuman penjara Robin.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara, yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga:Â Â Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Divonis 11 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan lainnya, Robin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.
Baca juga:Â Â Terungkap! Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari ke Penyidik KPK untuk Kondisikan Perkara
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim.
Â