JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan kronologi awal muka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Kasus tersebut kini tengah diselidiki.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, posisi kasus tersebut. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan PT Garuda Indonesia.
Pengadaan dilakukan dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operating lease buy back) melalui pihak ketiga yakni Lessor Agreement.
"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement. Pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia. Kemudian akan membayar kepada pihak Lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," kata Leonard, Selasa (11/1/2022).
Kemudian RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 pesawat dengan rincian 5 beli dan 45 pesawat lainnya sewa. Kemudian jenis pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 pesawat dengan rincian pembelian 6 unit dan sewa 12 unit.
Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat atau tim gabungan.
Tim yang dilibatkan berasal dari beberapa Direktorat, seperti teknis, niaga, operasional dan layanan atau niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Baca Juga : Sosok Eks Dirut Garuda yang Terindikasi Korupsi Pesawat ATR, Emirsyah Satar? Ini Biodata dan Jejak Kariernya
"Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bussiness plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility atau riset, kajian, tren pasar, habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP