JAKARTAÂ - Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan sederet hukuman lainnya akibat aksi bejatnya mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Lantas, apa yang memberatkan hukuman oknum guru cabul tersebut?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, selain dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Herry juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, identitasnya harus disebar dan pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Baca juga:Â Alasan Mencengangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan
Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.