JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI. Agenda hari ini masih pemeriksaan saksi. Jaksa kali menghadirkan ahli dari PT Pindad dan ahli bahasa.
(Baca juga: Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI, 2 Polisi Terdakwa Berikan Kesaksian)
"Sesuai kesepakatan minggu lalu, kami memanggil 8 ahli akan dibagi dalam dua tahap," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/1/2022).
(Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Jalani Sidang Perdana Secara Langsung)
Dikatakannya, empat ahli di tahap pertama diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya terkait dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Adapun empat ahli tersebut bernama Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz dari PT Pindad serta satu ahli bahasa bernama Andika Duta Bahari.
Sidang sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Tim Pengacara Terdakwa, Tim Jaksa, dan dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta dan dimulai pukul 10.00 WIB.