JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz M Yahya Waloni, dengan agenda vonis. Hasilnya, Ustadz Yahya divonis 5 bulan penjara, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan.
Baca juga:Â Â Tok! Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni
Hakim menilai, Ustadz Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, Ustadz Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
 Baca juga: Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan atas Dugaan Penistaan Agama
Follow Berita Okezone di Google News