JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim terkiat penyalahgunaan narkoba. Selain keduanya, sang sopir bernama Zen Vivanto juga divonis serupa. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.
Baca juga:Â Nia Ramadhani Menangis Dengar Tuntutan JPU 12 Bulan Rehabilitasi
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim.
"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya.