JAKARTA- Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 berinisial AS ke Kejaksaan Agung.
(Baca juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia di Kejagung)
"Hari adalah yang menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Jaksa Agung menyebut, bahwa persoalan yang tengah diselidiki adalah kasus pembelian pesawat ATR-72-600.
(Baca juga: Erick Thohir Lapor Kasus Garuda (GIAA) ke Kejagung, Ini Reaksi Dirut)
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Erick Thohir kerap menyinggung permasalahan keuangan Garuda Indonesia. Erick mengatakan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan manajemen sebelumnya. Pelaku atau oknumnya kini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa bedanya Garuda dan Jiwasraya? Kan mirip-mirip, ada oknum di penjara (korupsi), Jiwasraya ini direstrukturisasi, hari ini, ke depan para pensiunan sudah mendapatkan lagi pembayaran yang sudah mulai lancar lagi. Daripada kemarin enggak dibayar sama sekali," ungkap dia.
Erick menyebut, restrukturisasi Garuda merupakan proses penyelamatan yang paling menyedihkan. Pasalnya, pemegang saham harus berhadapan dengan banyak kreditur, lessor, dan vendor dengan dinamika yang berbeda-beda. Meski begitu, Garuda harus melewati proses tersebut jika ingin tetap terbang.