JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul uang Rp1,5 miliar dari Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Uang Rp1,5 miliar diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza Alex Noerdin pada Jumat (15/10/2021).
Uang tersebut ditemukan KPK dari ajudan Dodi yang ditangkap di Jakarta.
"Senin (10/1) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan tangkap tangan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
"Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut," tambahnya.
Sebagaimana dDiketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga : Istri Alex Noerdin Diperiksa soal Uang Rp1,5 Miliar yang Ditemukan saat OTT Anaknya
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy sebagai pemberi suap.