JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan rata-rata pelaku usaha berharap Pilpres 2024 ditunda. Dia mengatakan pelaku usaha mempertimbangkan upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo menegur Bahlil Lahadalia atas pernyataannya itu.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," kata Luqman dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden atau wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.
"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan," ujar Luqman.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Bahlil harus membaca UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.