JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak ditahan polisi dengan status tersangka kasus ujaran kebencian. Masalah kesehatan menjadi alasan penolakan tersebut.
"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).
Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Hasilnya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan layak untuk ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," bebernya.
Baca Juga :Â Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya pegiat media sosial tersebut sehat. Tensi darah dari eks Politikus Partai Demokrat itu pun dinyatakan baik.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian ya itu juga tensinya baik," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News