JAKARTA - Ferdinand Hutahaean yang merupakan Eks politikus Partai Demokrat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebenciaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dirinya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.
"Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Sedikitnya terdapat dua alasan, baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersamgka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga :Â Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)